KRIMINALITAS

Buronan Pencabulan Anak di Kuansing Akhirnya Ditangkap di Pacitan

Kuantan Singingi | Senin, 24 Oktober 2022 - 20:30 WIB

Buronan Pencabulan Anak di Kuansing Akhirnya Ditangkap di Pacitan
Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur, R digiring saat konferensi pers dengan awak media. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH memberikan keterangan pers di Mapolres Kuansing, Senin (24/10/2022). (DESRIANDI CHANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing berhasil mengakhiri pelarian R alias S, pelaku pencabulan anak di bawah umur. R yang menjadi buronan tim Polres Kuansing ini, mencoba melarikan diri hingga meninggalkan Kabupaten Kuansing dan Riau.

Tim Polres Kuansing, Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, berhasil menangkap R di Desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.


"Hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I IPDA Mario Suwito, Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka R berhasil diamankan di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur," papar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH dan Kasi Humas AKP Tapip Usman SH, dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing, Senin (24/10/2022).

Menurut Kapolres Kuansing Rendra, tersangka R melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur, yakni MH, Ahad (9/10/2022). Kasus terungkap atas laporan ayah korban TBH. Pada pihak kepolisian, anaknya MH telah dilarikan oleh tersangka R alias S sewaktu tersangka datang ke rumah menjemput anak pelapor dengan alasan untuk dibawa ke rumah humas kebun Jufri guna mengurus data yang berada di Kecamatan Hulu Kuantan.

Selanjutnya pelapor menyuruh keempat anaknya untuk ikut dengan tersangka. Sekitar pukul 12.00 WIB, tiga orang anak terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah. Mereka memberitahukan kepada ayahnya, yakni TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi oleh tersangka R.

Atas tindakan kejahatan yang dilakukan R, disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ,Jo pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Laporan Desriandi Chandra

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook